lampunginfo.com Terungkap, Fee Proyek 12 Persen di Sidang Suap Bupati Mesuji Korupsi Khamami Pastikan kesanggupan fee proyek 12 persen kepada Kardinal, Wahyu Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji mengaku hanya menjalankan perintah Bupati nonaktif Mesuji Khamami. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin. "Saya berkenalan dengan pak Kardinal tahun 2016, saat ada pekerjaan," ungkapnya. Tiba-tiba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyela menanyakan maksud perkenalan tersebut. "Perkenalan dalam makna apa?" tanya JPU Wawan. "Saya hanya hanya menjalankan perintah dari bupati untuk menemui Kardinal," jawab Wahyu. JPU Wawan pun menanyakan tujuannya untuk menemui Kardinal."Masalah proyek," jawab Wahyu. "Apa yang dibicarakan dalam pertemuan?" tanya JPU Wawan. "Masalah kesiapan Pak Kardinal," ja...